Polisi Ringkus Sindikat Judi Online di Depok, Segini Omsetnya per Hari
- siap.viva.co.id
Siap – Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku judi online alias judol. Mereka dibekuk dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Mereka masing-masing diketahui berinisial CP (22 tahun), TZHN (20 tahun), MK (21 tahun), R (21 tahun) dan HIR (20 tahun).
Para tersangka dibekuk Satuan Reskrim Polres Metro Depok dari dua lokasi berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Sukmajaya.
"Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online," kata Kombes Arya pada Selasa, 5 November 2024.
Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti permainan judi online. Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” beber Kombes Arya.