Pemecatan Camat Baito Disorot Anggota DPR RI, Emang Bisa Kepala Daerah Main Pecat?

Potret kolase Bupati konawe dan Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Viralnya kabar Camat Baito yakni Sudarsono yang dipecat lantaran dianggap aktif mendampingi Supriyani seorang guru honorer yang tengah menjalani proses hukum karena dituduh menganiaya anak polisi menjadi sorotan publik.

Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono

Bahkan, kekinian hal tersebut juga disuarakan oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Bahkan Rieke Diah Pitaloka sampai mengkritik keputusan Bupati Konawe Selatan (Konsel) definitif Surunuddin Dangga yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangid.

Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Dalam unggahan video di akun Instagram @riekediahp, anggota DPR empat periode ini mengungkapkan, alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dipecat Bupati Konsel tanggal 29 Oktober.

"Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat seperti itu, ya tidak bisalah," ujarnya dikutip jumat 1/11/2024.

Bukan Dapat Apresiasi, Camat Baito Malah Dipecat Gegara Dampingi Supriyana, Kok Bisa?

Dia mengingatkan, menjelang pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Isinya pada Pasal 71 ayat (2) 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.

Sanksi dalam perundang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190. Isinya 'pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

"Penggantian pejabat 6 bulan sebelum pilkada dilarang kecuali mendapat persetujuan menteri. Pelanggar dipidana penjara 1 bulan dan paling lama 6 bulan," katanya.

Rieke membeberkan tiga alasan pemecatan Camat Baito oleh Bupati Konsel yakni pertama karena camat tidak pernah menyampaikan informasi kasus guru honorer Supriyani padahal sudah viral.

Kedua ⁠Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan kasus tersebut hingga ketika camat merasa diteror.

Menurutnya dengan tindakan pemecatan tersebut, Bupati Konsel terindikasi kuat telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus.

Pertama aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (mendagri).

Kemudian aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum dan terakhir aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Rieke rekomendasi empat hal yakni mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ketiga mendukung Komisi II DPR untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi peyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan dan keempat mendukung Komisi III DPR untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus justice for Supriyani," pungkasnya.