PLN Gaet Jaksa Cegah Penyalahgunaan Aset Tiang Listrik di Depok
- Istimewa
Siap – PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten telah resmi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Depok.
Dengan resminya penandatanganan MoU tersebut PLN Icon Plus mengadakan sosialisasi legalitas penggunaan dan penertiban aset di tiang PLN.
Hal ini bertujuan agar kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat di minimalisir.
Demikian diungkapkan Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten Bapak Wahyu Toni.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini semua pihak dapat ikut menjaga aset PLN.
"Dengan adanya sosialisasi hingga level kelurahan, RT/RW, dan warga berlangganan ICONNET ini kami harap kepekaan untuk menjaga aset milik PLN dan memperkecil kemungkinan pergerakan oknum tidak bertanggung jawab," katanya dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Toni memastikan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi ini.
Selain itu Bapak Wahyu Toni melanjutkan “Tujuannya untuk meminimalisir bahaya yang akan ditimbulkan nantinya, seperti kecelakaan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi mengatakan, bahwa sinergi antara kedua institusi milik negara ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kemajuan Provinsi Jawa Barat, terutama dalam membuka cakrawala pendidikan dan ekonomi.
Manager Penjualan dan Aktivasi Ritel SBU Jakarta dan Banten, Ahmad Hidayat menambahkan, ada delapan kelurahan yang menjadi target sosialisasi, tujuh di antaranya berada di kawasan Kota Depok.
Berikut daftarnya:
- Kantor Kelurahan Pasir Gunung Selatan.
- Kantor Kelurahan Bedahan.
- Kantor Kelurahan Limo.
- Kantor Kelurahan Tugu.
- Kantor kelurahan cipayung.
- Kantor Kelurahan Sukmajaya.
- Kantor Kelurahan Serengseh Sawah.
- Kantor Kelurahan Curug.