PLN Gaet Jaksa Cegah Penyalahgunaan Aset Tiang Listrik di Depok
- Istimewa
Siap – PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten telah resmi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Depok.
Dengan resminya penandatanganan MoU tersebut PLN Icon Plus mengadakan sosialisasi legalitas penggunaan dan penertiban aset di tiang PLN.
Hal ini bertujuan agar kepekaan terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dapat di minimalisir.
Demikian diungkapkan Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jakarta & Banten Bapak Wahyu Toni.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini semua pihak dapat ikut menjaga aset PLN.
"Dengan adanya sosialisasi hingga level kelurahan, RT/RW, dan warga berlangganan ICONNET ini kami harap kepekaan untuk menjaga aset milik PLN dan memperkecil kemungkinan pergerakan oknum tidak bertanggung jawab," katanya dikutip pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Toni memastikan, pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi ini.