Usut Mobil Bodong Pimpinan DPRD, Warga Depok Ancam Demo Besar-besaran, Ini Respon Kapolres

Pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Dugaan mobil berplat nomor palsu yang digunakan salah satu pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri alias HTJ saat menggelar kampanye untuk calon kepala daerah mulai berbuntut panjang. 

Disorot Gegara Plat Mobil Bodong, Tajudin DPRD Depok Sebut Cuma Gimmick: Saya Mohon Maaf

Rencananya, sejumlah LSM yang ikut menyorot kasus viral itu bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Depok dan markas kepolisian setempat. 

Mereka mendesak aparat untuk segera melakukan tindakan tegas, mengusut kasus ini.

Aneh, Mobil Pimpinan DPRD Depok yang Digunakan saat Kampanye Nihil di LHKPN, Nih Detailnya

"Pejabat harus memberi contoh yang baik untuk masyarakat, bukan malah petantang-petenteng dengan mobil mewah tetapi menggunakan plat nomor palsu,” kata Ketua LSM Garuda Nusantara, Haris dikutip pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Ia menegaskan, bahwa aksi yang bakal dilakukannya itu tidak hanya bertujuan untuk menarik perhatian, tetapi juga untuk mendesak pihak berwenang agar segera mengusut dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh HTJ. 

Viral Gunakan Mobil Berplat Bodong saat Kampanye, Pimpinan DPRD Depok Ini Salahkan Anak Buah

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Dugaan penggunaan plat nomor bodong oleh seorang pejabat ini harus diusut tuntas. Jangan mentang-mentang pejabat bisa seenaknya,” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengakui bahwa pihaknya sudah melihat kasus tersebut melalui video yang beredar di media sosial. 

Menurut dia, hal itu merupakan ranah Satuan Lalu Lintas. 

"Ya da aturan hukumnya," kata dia singkat.  

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan video singkat yang memperlihatkan mobil diduga milik pimpinan DPRD Depok, Tajudin Tabri menggunakan plat nomor palsu yang tak terdaftar, alias bodong. 

Adapun mobil tersebut jenis Suzuki Jimny yang keluaran tahun 1985.

Dalam video yang beredar, mobil bercat kuning itu terlihat dihiasi spanduk atau gambar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn.

Tajudin atau yang kerap disebut HTJ terlihat berada di atas kap mobil. Ia tampak sedang melakukan kampanye untuk calon kepala daerah tersebut.

Video ini jadi sorotan lantaran plat nomor mobil yang digunakan oleh pimpinan DPRD Depok itu diduga tak terdaftar. 

Adapun nopol mobil berwarna kuning itu B 475 HTJ. 

Merespon video viral ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut. 

"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu.

"Ooh itu anak buah saya, saya nggak tahu," katanya.

Namun demikian, HTJ alias Haji Tajudin tak menampik bahwa mobil tersebut adalah miliknya. Namun ia berdalih tidak tahu soal plat nomor palsu tersebut.

"Iya dulu beli. Plat nomor nya enggak, saya nggak tahu itu, makanya saya enggak pakai-pakai," dalihnya.