Resmob Polda Kalbar Bekuk Tiga Pelaku Begal di Kubu Raya

Polres Kubu Raya Bekuk tiga pelaku begal di Jalan Arteri Supadio
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

"Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000," sambungnya.

PT Ichiko Agro Lestari Tegaskan Kolam Penampungan Limbah Bukan Bocor,Tapi Merembes

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma. Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.

Pengolahan Kayu di Desa Limbung Diduga Belum Mengantongi Izin Amdal?