Heboh Gandum 'Manusia' Jadi Pakan Ternak, Begini Respon KPPU

Ilustrasi gandum pangan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Perbedaan bea masuk yang cukup signifikan antara gandum pangan (0 persen) dan gandum pakan (5 persen), berpotensi dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Dompet Dhuafa Salurkan 90 Ton Bahan Pokok dan Satu Unit Ambulans Untuk Warga Gaza Melalui Yordania

Adapun modusnya, yakni mengimpor gandum pangan dengan dalih pakan ternak. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam skala besar dan merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hilman Pujana mengatakan bahwa selama ini import gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) dikenakan bea masuk sebesar 0 persen. 

UV2U Resmi Hadir, Tawarkan Solusi Added Value Income Melalui Digital Voucher

Sedangkan bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan bea masuk lebih tinggi yakni sebesar 5 persen. 

"Perbedaan bea masuk gandum pakan dan pangan tersebut, bisa menjadi indikasi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat diantara sesama produsen pakan ternak," katanya dikutip pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Menembus Batas: Perempuan dan Karier di Dunia Tambang

Menurutnya, ada sebagian pengusaha yang tertib sesuai peruntukan mempergunakan gandum pakan dengan bea masuk sebesar 5 persen, untuk bahan pakan ternak. 

"Tetapi ada juga dugaan pengusaha yang tidak tertib dengan mempergunakan gandum pangan dengan bea masuk 0 persen namun digunakan sebagai bahan pakan ternak," tutur Hilman.

Halaman Selanjutnya
img_title