Viral Gunakan Mobil Berplat Bodong saat Kampanye, Pimpinan DPRD Depok Ini Salahkan Anak Buah
- Istimewa
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut.
"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."