Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

Potret tangkapan layar video Elza Syarief
Sumber :
  • Istimewa

"Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” kata dia.

Masuki Masa Pilkada 2024, Bawaslu Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Kampanye

Atas berbagai temuan tersebut, kata Uli, Komnas HAM meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunahan Vina dan Eky.

Komnas HAM juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum peristiwa kematian sejoli tersebut, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Makin Terpojok, Elza Syarief Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep dan Suroto Buat Cabut Laporan?

Seperti diketahui sebelumnya, Elza Syarief selaku tim kuasa hukum dari Iptu Rudiana dkk selalu membantah soal adanya pelanggaran serta penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon.