Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

Potret tangkapan layar video Elza Syarief
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kubu Elza Syarief tim kuasa hukum Iptu Rudiana yang selama ini bersikukuh dengan berpegang teguh dengan hasil putusan sidang kasus Vina Cirebon pada 2016 silam diduga bakal tamat.

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

Tak hanya itu, kubu Elza Syarief yang sebelumnya ngotot bahwa dugaan rekayasa dan penyiksaan terhadap para terpidana itu akhirnya terungkap dengan adanya hasil temuan Komnas HAM.

Diketahui, Komnas HAM telah merampungkan hasil investigasi terkait kasus Vina Cirebon yang menewaskan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Detik detik Penangkapan Ronald Tanur Dirumahnya Tanpa Perlawanan, Dia Sempat...

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran terhadap proses hukum terhadap para terpidana pada proses kasus Vina Cirebon.

Pertama pelanggaran hak bantuan hukum, kedua penyiksaan dan ketiga pelanggaran tindakan pemakapan sewenang wenang.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

"Ketiga pelanggaran itu adalah hak atas bantuan hukum dari terpidana, hak terpidana untuk bebas dari penyiksaan selama dalam tahanan dan hak untuk terbebas dari penangkapan sewenang-wenang," ungkap Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing seperti dikutip youtube Nusanntara tv.

Lebih lanjut Uli mengatakan, berdasarkan keterangan yang mereka kumpulkan, para terpidana tidak didampingi oleh pengacara saat menjalani pemeriksaan awal penyelidikan dan penyidikan di Polresta Cirebon.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” katanya.

Tak hanya itu, Uli juga mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan pelanggaran atas hak para terpidana bebas dari penyiksaan.

Para terpidana, menurut Uli, mengaku mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses penahanan di Polresta Cirebon.

Hal tersebut, kata dia, juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.

"Selain itu, ada juga bukti foto yang beredar di media sosial pada awal September 2016. Foto itu memperlihatkan kondisi para terpidana yang diduga mengalami penyiksaan/perlakuan kejam dan tidak manusiawi," tuturnya

Komnas HAM, kata Uli, juga telah mengonfirmasi keaslian foto itu dengan meminta keterangan ahli digital forensik.

Terakhir, lanjut Uli, pihaknya menilai telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap para terpidana saat oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon.

"Ketika proses penangkapan oleh Unit Narkoba Polresta Cirebon pada akhir Agustus 2016, para terdakwa tidak mendapatkan surat penangkapan dan juga tidak diberitahukan kepada keluarganya di mana para terdakwa ditangkap bukan dalam konteks tertangkap tangan. Keluarga pada terdakwa tidak mengetahui penangkapan pada terdakwa tersebut,” kata dia.

Atas berbagai temuan tersebut, kata Uli, Komnas HAM meminta Polri melakukan pemeriksaan ulang dan evaluasi atas dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan terpidana pembunahan Vina dan Eky.

Komnas HAM juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh proses upaya hukum peristiwa kematian sejoli tersebut, baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Elza Syarief selaku tim kuasa hukum dari Iptu Rudiana dkk selalu membantah soal adanya pelanggaran serta penyiksaan dalam kasus Vina Cirebon.