5 Tuntutan Mahasiswa Demo Disdik Kalbar, Minta Rita Hastarita Turun dari Jabatanya

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi demo Disdik Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Kalimantan Barat gelar demo mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Rita Hastaria mundur dari jabatanya di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak Kota, Kalimantan Barat, pada Senin 14 Oktober 2024.

Sejumlah Mantan Gubernur DKI Jakarta bakal Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano, Siapa Saja Mereka?

Koordinator aksi unjuk rasa Hafiz Azahri mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisikbud) Kalbar diduga terindikasi melakukan politik praktis mengkampanyekan salah satu paslon di salah satu Sekolah Menengah A tas (SMA) di Kabupaten Kubu Raya.

"Kami menduga Kadisdikbud Kalbar terindikasi melakukan politik praktis di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kubu Raya,"kata Hafiz Azahri.

Kapolres Kubu Raya Tegaskan Akan Tindak Personel yang Terlibat Politik Praktis

Hafiz menambahkan, sesuai UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam UU a quo ASN berperan di pemilu itu harus memiliki sikap netralitas, integritas dan pemberian pelayanan efektif kepada masyarakat agar pemilu yang dijalankan itu lancar.

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 terkait ASN disebutkan bahwa dalam proses pilkada, ASN merupakan anggota pemerintahan yang memiliki asas untuk tidak boleh terlibat dengan anggota ataupun staf dari partai politik yang sedang melaksanakan kampanye jelang pilkada,"tambahnya.

Mahasiswa UI Protes Insenerator Sampah, Chandra Sentil Petahana Depok: Menurut Saya Ugal-ugalan

Hafiz mengungkapkan, pada 27 September dengan secara seksama menyaksikan tindakan dugaan Penyelewengan Kekuasaan (a buse of power) yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.

‘’Ini menandai terangnya praktik politik praktis dilingkungan ASN Provinsi Kalbar, dengan memiliki sumber daya kekuasaan leluasa untuk memberikan ruang dan fasilitas kepada peserta pilkada tertentu, "tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title