Ketika Gubernur DKI Jakarta Bangun Kota dari Pajak Judi

Ali Sadikin, DKI Jakarta, judi
Sumber :
  • Istimewa

Kepala Biro II Wardiman Djojonegoro lantas mencari satu per satu berkas administrasi termasuk Peraturan Pemerintah sebagai landasan mencari kekurangan anggaran.

BMKG Sebut Sebagian DKI Jakarta bakal Diguyur Hujan

Adapun di antara berkas kebanyakan berbahasa Belanda tersebut, Wardiman menemukan Staatsblad atau Lembar Negara tahun 1912 No. 230 dan tahun 1935 No 526.

Dua peraturan di dalam Lembar Negara itu mengatur tentang pajak perjudian. Namun, kedua aturan tersebut tak lagi berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian; satu di antaranya memberikan wewenang kepala daerah untuk memungut pajak perjudian.

Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Hapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Hingga Januari 2025

Selain peraturan tersebut, Bang Ali memiliki perspektif lain tentang perjudian dari makalah pemenang lomba mengarang peringatan 440 tahun hari jadi Jakarta dengan tema, Mengatasi Problematik Pendidikan SD di Ibu Kota Jakarta pada 14 Agustus 1967.

Dalam makalah tersebut, Christianto Wibisono tercatat sebagai jurnalis harian KAMI memaparkan pentingnya pemerintah Jakarta melegalkan kasino lalu memungut pajak secara resmi lantas digunakan sebagai dana membangun gedung sekolah dasar bagi lebih kurang 600.000 anak berstatus terancam tak bisa sekolah.

Nah, Lho! Cawagub Suswono Kembali Dipanggil Bawaslu soal Ucapan Janda: Apakah bakal Kena Sanksi?

"Saya mengusulkan lokalisasi perjudian sebagai sumber pembiayaan inkonvensional dalam tulisan di harian KAMI," tulis Christianto yang pada kemudian hari tersohor sebagai ekonom dalam Empu Ali Sadikin Delapan Puluh Tahun.

Bang Ali bersikeras mewujudkan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan pelarangan perjudian gelap di wilayah Jakarta, tertanggal 26 Juli 1967.

Halaman Selanjutnya
img_title