Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Terus Bergulir, Walikota Depok Bakal Dipanggil Bawaslu Minggu Ini
- Istimewa
“Kalau sesuai jadwal seperti itu. Tapi kan kita enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir di tanggal tersebut atau tidak,” tuturnya.
Dalam kasus yang dilaporkan ini, kata Sulastio, memang diduga Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar norma etika yang berlaku.
Namun demikian, hal itu belum dapat dipastikan karena harus dilakukan pendalaman.
“Secara aturan cuti kita merujuk pada SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri), sehingga tidak bisa lihat pada sisi aturan pilkada saja," katanya.
"Apalagi kasusnya spesifik. Kebetulan ada norma pelanggaran di pasal 70 ayat 2, yakni kepala daerah mau ikut kampanye harus ajukan izin,” sambungnya.
Sulastio menambahkan, untuk memastikan laporan tersebut Bawaslu akan melakukan rapat bersama Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu.
"Nah soal akan dilanjut atau tidak kasusnya akan diputuskan secepatnya. Karena ini kan waktunya sebentar. Aturannya kan 3 hari plus 2 hari sudah harus diputuskan naik atau tidak ke Gakumdu,” ujarnya.