DLHK Kalbar Mencla Mencle Terkait Izin Manifes Festronik PT Mitra Karya Surya Kencana

Gudang Penampungan Limbah B3 PT MItra Karya Surya Kencana
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalimantan Barat Lasmi Yulistiana mengklarifikasi, bahwa pengumpulan limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana setelah dicek memiliki akun aplikasi manifes festronik.

Demo Polda Kalbar, FPRK Ketapang Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang

‘’Yang kami lihat mereka sudah memiliki akunya pak,’’ujar Lasmi Yulistiana saat dikonfirmasi siap.Viva.co.id Jumat 4 Oktober 2024.

Padahal sebelumnya, Lasmi Yulistiana kepada sejumlah wartawan memberikan keterangan bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 PT Mitra Karya Surya Kencana belum memiliki akun aplikasi manifes festronik, sehingga laporan pengumpulan limbah B3 dilakukan secara manual.

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah

''Belum ada akun aplikasi manifes festronik, sehingga laporannya secara manual,''ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Sampah limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kalimantan Barat Lasmi Yulistiana menyampaikan, kegiatan pengumpulan PT Mitra Karya Surya Kencana belum mengantongi izin Festronik.

Seorang Wanita Tewas Mengenaskan Usai Jatuh dari Lantai 3 Mall di Kubu Raya

"Hingga saat ini pengumpulan limbah B3 di Jalan Budi Utomo itu belum ada izin Frestronik, sehingga laporannya di lakukan secara manual," ujar Lasmi kepada sejumlah wartawan 27 September 2024.

Lasmi menambahkan, izin UKL dan UPL kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut sudah ada. "Kalau izin UKL dan UPL sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Lasmi mengungkapkan, bahwa perijinan PT Mitra Karya Surya Kencana tersebut tidak boleh ada naungan tempat usaha di tempat lainnya.

"Perijinan hanya untuk satu tempat. Jika ada tempat usaha di tempat lain itu dilarang, " ujarnya.

Ditambahkan, oleh Lasmi Yulistiana mengatakan, akan turun ke lapangan bersama Tim Gakkum dan penyidik PPNS untuk melakukan pengecekan kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut.

"Nanti kami akan turun kelapangan untuk mengecek dan melakukan penelitian kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut," tandasnya. Sementara itu Direktur PT Mitra Karya Surya Kencana, Khairul mengatakan, bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 tersebut telah mengantongi izin lengkap.

"Kalau izi sudah lengkap. Seperti UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, " ujarnya.

Khairul juga mengakui memiliki tempat pengumpulan limbah B3 di wilayah Pontianak Timur. Dan izin nya bernaung di PT Mitra Karya Surya Kencana.

"Gudang pengumpulan limbah B3 yang di Pontianak Timur itu izin nya masih bernaung di sini," pungkasnya.