Pilu, Pemilik Lahan Sertifikat Prona Dilaporak PT SJM ke Polda Kalbar

Warga Desa Limbung Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya mengaku resah dan ketakutan setelah dilaporkan ke Polda Kalbar oleh Management PT Sawit Jaya Makmur (SJM) dengan tuduhan melakukan tindak pidana perkara penyerobotan.

Turnamen HUT RI Cup 2024 di Desa Limbung Memasuki 16 Besar, Perebutkan Hadiah Utama Rp15 Juta

Perwakilan warga Desa Limbung, Andi Rajali membenarkan ada sejumlah warga dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar untuk diminta klarifikasi terkait adanya laporan dari PT Sawit Jaya Makmur (SJM) dengan tuduhan penyerobotan.

‘’Iya benar informasi tersebut, bahkan ada sejumlah warga yang sudah dipanggil. Padahal lahan yang di tuduhkan penyerobotan tersebut lahan warga yang sudah memiliki alas hak sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kubu Raya berupa sertipikat dari program ajudifikasi prorgam Prona Tahun 2012. Tapi justru masyarakat yang di tuduh menyerobot,’’jelas Andi Rajali kepada siap.Viva.co.id pada Senin, 23 September 2024.

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Kalbar

Andi mengatakan, masyarakat Desa Limbung yang tidak faham dengan hukum merasa ketakutan dan resah dengan laporan PT SJM tersebut. Dan ia akan mengambil langkah dengan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham).

‘’Kami tidak akan diam walaupun kami masyarakat kecil dan orang miskin, karena perusahaan zalim,’’katanya. Lebih lanjut, Andi mengatakan, PT SJM melaporkan warga tersebut setelah adanya dugaan PT SJM take over kepada perusahaan lain. Setelah itu tiba-tiba ada laporan tersebut. Padahal sejak tahun 2012 tidak pernah ada PT SJM mempersalahkan persoalan lahan tersebut.

Polres Kubu Raya Ringkus Sopir Travel Kedapatan Gunakan Narkoba

‘’Selama 12 tahun PT SJM Bangun kebun sawit di Desa Limbung ini tidak pernah ada penyerobotan. Tapi baru-baru ini lantas muncul masyarakat di tuduh menyerobot HGU PT SJM,’’tandasnya.

Andi Rajali menambahkan, setelah masyarakat dilaporkan ke Polda Kalbar, lantas masyarakat di undang dalam forum pertemuan yang dihadiri oleh Tim dari PT SJM yang dihadiri oleh warga, pihal legal dari PT SJM.

Halaman Selanjutnya
img_title