Pilu, Pemilik Lahan Sertifikat Prona Dilaporkan PT SJM ke Polda Kalbar

Warga Desa Limbung Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah penyerobotan dan warga yang memiliki lahan ada alas hak sertifikat akan diberi tali asih sebesar Rp3 juta,’’tambanya.

Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar, Lima ABK Hilang

Lebih lanjut, Andi mengatakan, menolak tali asih dari PT SJM sebesar Rp3 juta lantaran lahan tersebut murni miliknya yang memiliki sertifikat dari program prona.’’Kami warga sudah sepakat menolak tali asih dari PT SJM Rp3 juta karena selama ini kami juga tidak mendapatkan bagi hasil dari kebun tersebut,’’ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Haidir merupakan salah satu saksi yang merintis lahan untuk pengambilan titik koordinat untuk sertifikat program prona membenarkan, bahwa saat perintisan lahan tersebut ia bersama 3 rekan lainya yang ikut turun kelapangan untuk merintis.

Anggota DPR RI Ajak Media Promosikan Wisata Kapal Susur Sungai Kapuas Pontianak

‘’Iya benar saat itu saya bersama 3 teman yang merintis lahan tersebut untuk program prona sekitar Tahun 2010,’’ujarnya.

Kepala Desa Limbung, Mujirin membenarkan, ada warga yang dilaporkan oleh PT SJM terkait kasus dugaan penyerobotan. Namun ia berharap kasus tersebut tidak berlanjut. Karena sebenarnya kalau sampai ada laporan tersebut ia menganggap perusahaan sudah keterlaluan.

Gegara Hindari Motor, Truk Tangki Angkut BBM Avtur Terguling di Kubu Raya

‘’Informasi tersebut benar dan saya berharap itu bisa diselesaikan untuk internal di desa. Karena sekitar 70 persen warga disini sudah mau bekerjasama dengan perusahaan. Tinggal sekitar 30 persen yang belum mau bekerjasama dengan perusahaan,’’ujarnya.

Ditambahkan oleh kepala desa, bahwa PT Sawit Jaya Makmur (SJM) telah di take over kepada PT Asia Agri sekitar tiga bulan yang lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title