Menohok, Ini Kata Reza Indragiri Ketika Jadi Saksi Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Soal Framing?

Potret kolase Reza Indragiri
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Proses sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon terus bergulir, namun ada yang menarik dari pernyataan saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon yang digelar hari ini Jumat 20)9/2024.

Hasil PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diduga 'Terkatung katung' Susno Duadji: Bubarkan Saja...

Dalam momen tersebut Reza Indragiri mengeluarkan pernyataan menohok, awalnya Ia mengatakan bahwa dirinya meminta maaf dan dikoreksi apabila pernyataan yang diungkapkan salah.

Kemudian, Reza menyampaikan bahwa berkas perkara yang diterima oleh pengadilan sejak 0 km bukanlah berkas dari kedua belah pihak (berkas pihak terpidana dan Jaksa).

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

Bahkan sebelum persidangan persidangan berlangsung, kata Reza, hakim hanya menerima berkas dari pihak Jaksa.

"Jadi secara teoritis hakim berada ditengah namun karena berkas perkara yang diterima hanya dari satu pihak saja yakni jaksa saja, maka sadar atau tidak framing persidangan kasus Vina Cirebon sudah berasal dari situ," katanya seperti dikutip dari Youtube kompas tv.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Dan itu, kata Reza Indragiri, sudah berlangsung dari awal mula persidangan kasus Vina Cirebon dimulai, maka, para penasehat hukum para terpidana harus bekerja keras untuk menggeser posisi hakim untuk berada ditengah dan netral.

"Dengan kata lain, ketika persidangan ini dimulai, pihak Jaksa sudah mendapat bonus poin, sementara pihak penasihat hukum terpidana harus berusaha mengembalikan posisi hakim agar berada di posisinya semua terlebih dahulu," kata Reza.

Dengan kata lain, lanjut Reza Indragiri, hakim sejak awal sudah mengalami framing sehingga harus melakukan netralisir framing tersebut dan membangun framing ulang sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon.

"Mudah mudahan ini menjadi relevan tentang sisi praduga tak bersalah," katanya.

"Sehingga nantinya para pihak yang masing masing memiliki otoritas masing masing tidak terjebak pada sesuatu yang bias," pungkasnya.