Geger Kesaksian Dede dan Liga Akbar di Sidang PK, Elza Syarief: Asal Ngomong, Ga Ada Legalitasnya!!

Potret kolase Elza Syarief dan Dede
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kesaksian Dede dan Liga akbar yang sebelumnya mencabut BAP saat sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ditanggapi santai oleh salah satu tim kuasa hukum Iptu Rudiana.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Diketahui dalam persidangan PK terpidana kasus Vina Cirebon, Dede dan Liga Akbar bahkan Saka Tatal kompak bersaksi bahwa BAP persidangan tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada 2016 silam dan kesaksian yang mereka buat pada BAP itu palsu alias bohong lantaran diarahkan oleh Iptu Rudiana.

Menanggapi hal tersebut Elza Syarief mengatakan bahwa justru permasalahannya itu bukan dari Dede dan Ape atau Liga Akbar saja, akan tetapi ada rentetan fakta yang lain sehingga membuat satu kesimpulan.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

"Dede sekarang mencabut BAP, Liga Akbar juga dan itu harusnya dibuktikan serta diverifikasi, mereka itu harusnya diproses hukum dulu kemudian mendapatkan keputusan yang inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa benar telah terjadi peristiwa yang mereka sebutkan," kata Elza seperti dikutip nusantara tv.

"Seperti mereka diarahkan dan Rudiana telah diproses itu bisa menjadi novum, tapi kalau omongan kan lidah tak bertulang, tadinya ngomong begini dan sekarang begitu," katanya.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Sedangkan kata Elza, pernyataan mereka itu belum dapat dibuktikan secara hukum, itu kan namanya asal ngomong saja.

"Nah kalau sekarang kalau mereka dan Iptu Rudiana sama sama berada dalam tahanan yang mempunyai kekuatan hukum tetap keterangan seperti itu oke, dan itu baru bisa jadi novum bukan omongan," sambung Elza Syarief.

Karena menurut Elza Syarief, keterangan yang mereka sebutkan itu sudah pernah ada di persidangan, jadi tidak semudah itu, sekarang ngomong A kemudian berubah menjadi B.

"Tapi kemudian ketika mereka mencabut keterangan dan siap menerima konsekuensinya," tanya presenter.

"Itu ga bisa mencabut demikian, jadi harus diproses dulu baru bisa dijadikan barang bukti sebagai novum disidang PK, kalau omongan sendiri ga bisa itu, pasti ditolak Jaksa dan hakim," jawab Elza Syarief.

"Karena pernyataan mereka harus dibuktikan dengan putusan yang menyatakan bahwa Dede benar diarahkan trus Iptu Rudiana resmi dihukum baru bisa dijadikan novum dalam PK dan ini kan PK premature," sambungnya.

Ketika ditanya soal semua pernyataan Dede Riswanto dan Liga Akbar ini cenderung menyudutkan atau bahkan merugikan pihak Iptu Rudiana, Elza Syarief dengan tegas mengatakan pihaknya tidak pernah merasa dirugikan.

Karena menurutnya, pernyataan itu adalah kata kata yang tidak mempunyai legalitas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Artinya, legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan adalah adanya putusan yang mendukung keterangan Dede dan Liga Akbar," katanya.