Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Potret kolase Elza Syarief dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

"Kepentingan dari Rudiana sudah diwakili oleh Jaksa gitu loh, jadi siapa yang memanggil? Enggak mungkin karena ini bukan persidangan awal," tuturnya.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Padahal sebelumnya ada seorang guru besar hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman yakni Prof Hibnu Nugroho yang menyebutkan bahwa majelis hakim punya wewenang untuk melakukan pemanggilan tersebut.

Lagi lagi dengan sesumbar, Elza Syarief mengatakan bahwa ahli pidana itu lebih muda dari dirinya sudah berumur 67 tahun dan selama 40 tahun ia bersidang soal PK ini ada hukum acaranya dan tidak main main.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

"Saya sudah 40 tahun bersidang soal PK dan itu ada hukum acaranya jadi ga bisa main main," katanya.

Jadi lanjut Elza Syarief, tidak bisa tiba tiba hakim memanggil Iptu Rudiana dan yang bisa memanggil itu misalnya dalam berkas perkara ada nama ini, kemudian, hakim memerintahkan Jaksa untuk memanggil yang ada di dalam berkas.

Terkuak, Marliyana Akhirnya Blak blakan Soal Kasus Kematian Vina dan Rekaman Kesurupan Linda

"Sekarangkan berkas perkara itu sudah selesai karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi yang mengajukan bukti adalah pemohon, nah Jaksa hanya memberikan tanggapan, apakah menerima atau membantah itu saja," ungkapnya.

"Dan hakim yang sekarang ini, tidak punya kewenangan apa apa hanya menerima," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title