Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Potret kolase Arianto Sutadi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mengejutkan, setelah bergulirnya sidang PK tujuh terpidana kasus vina Cirebon dan proses menunggu hasil sidang PK yang diajukan Saka Tatal, mendapat respon yang berbeda dari penasihat ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Arianto Sutadi.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Seperti diketahui, Arianto Sutadi yang sebelumnya cenderung cukup keras membela polisi dalam kasus Vina Cirebon, kini mendukung penuh proses sidang PK para terpidana dan Saka Tatal.

Karena menurut Arianto, sidang PK ini proses upaya orang yang keberatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya lantaran merasa tidak adil dan keputusan pada waktu itu dianggap kurang cermat.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

"Sejak dulu viral dan banyak diperbincangkan di televisi saya menyarankan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini lewat PK," katanya seperti dikutip Youtube Nusantara tv.

Karena kata Arianto, sebelumnya sempat ada anggapan bahwa pengadilan yang mengadili dan memutuskan kasus Vina Cirebon dianggap sesat dan lain sebagainya.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Saya pun heran kenapa hakim dengan bukti minim yang diberikan oleh penyidik waktu itu bisa memutus hukuman yang keras seperti hukuman mati dan seumur hidup," ungkapnya.

Padahal, kata Arianto, bukti bukti yang diajukan hannya mayoritas keterangan saksi, tapi apapun yang diputuskan waktu itu karena sudah inkrah lantaran sudah di uji melalui banding dan kasasi itu harus kita akui sebagai kebenaran.

"Nah sekali lagi, yang saya heran kenapa kok bukti seminim itu bisa diputuskan seperti itu, nah sekarang muncul beragam keterangan yang bertentangan dangan hasil putusan sidang 2016 silam," katanya.

"Nah, saya berharap seluruh PK yang diajukan ini cepat prosesnya, baik PK Saka Tatal maupun tujuh terpidana, sehingga tanda tanya publik dapat terjawab," sambungnya.

Lebih lanjut Arianto mengatakan, terkait apakah pengadilan dulu itu salah atau benar nantinya akan diuji oleh hakim mahkamah agung.

Sekarang kan, kata Arianto, saat proses sidang PK banyak dimunculkan saksi saksi yang dulu mengakui soal pembunuhan kasus Vina Cirebon karena mendapat tekanan seperti kekerasan dan lain sebagainya.

"Nah sekarang menurut hemat saya, makin cepat proses PK ini diserahkan ke Mahkamah Agung itu makin bagus, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik," katanya.

"Syukur syukur Pk yang diajukan Saka Tatal dan tujuh terpidana ini bisa dijadikan satu kemudian diproses oleh hakim yang benar benar adil di Mahkamah Agung," ungkapnya.

"Mau menang atau kalah PK itu harus segera dikeluarkan," tambahnya.

Terkait informasi PK Saka Tatal yang paling cepat 3 bulan menurut Arianto Sutadi itu adalah hal konyol, sebenarnya, kenapa mesti lama lama.

Karena kata Arianto, masalah kasus Vina Cirebon ini sangat penting, nah sekarang tinggal semangat dari Mahkamah Agung untuk memprosesnya.

"Selama ini kan proses kasus ini bertele tele jadi ribet dan yang disalahkan polisi, saya mao protes ini salahnya bukan polisi aja, jaksa keliru hakim pun sama," katanya.

"Nah untuk menebus kesalahan dimasa lalu mari kita selesaikan masalah ini dengan cepat," tandasnya.