Polsek Sungai Raya Bekuk Dua Pelaku Pencuri Besi Pagar Kuburan
Rabu, 11 September 2024 - 13:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku merupakan pagar pemakaman umum muslim Gang Lestari dengan panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
" Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.