Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok
- istimewa
Siap – Polisi mengamankan delapan orang pelaku jual-beli bayi di Depok. para tersangka berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kedelapan pelaku memiliki peran masing-masing, dari mulai si orang tua yang menjual anaknya yang masih bayi hingga pemodal yang mendanai sindikat tersebut.
"(DA) Berperan menjual bayi kepada RS dengan nominal Rp10 juta, alasan dijual karena lahir di luar pernikahan," kata Arya Perdana saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Sedangkan tersangka SU menjual jabang bayinya kepada AN sebesar Rp10 juta. Menurut Arya, tersangka menjual anaknya karena sang suami tak mau mengurus bayi tersebut.
"SU berperan menjual bayi kepada AN, alasan suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut," ungkapnya.
Berikut peran dari para pelaku kasus jual beli bayi di Depok:
1. Pelaku RD berperan mencari orang tua yang ingin menjual bayinya melalui aplikasi Facebook serta menjemput bayi dari orang tua nya dan juga mengantarkan bayi tersebut kepada pelaku MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
2. Pelaku AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya dan juga mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
3. Pelaku DA berperan menjual bayi kepada RD dengan nominal Rp10.000.000 di luar biaya bidan, alasan menjual bayinya karena hasil diluar pernikahan.
4. Pelaku MD adalah pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RD, alasan dijual karena hamil diluar pernikahan.
5. Pelaku SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp10.000.000 (diluar biaya bidan), alasan menjual bayinya karena sang suami tidak mau mengurus bayi tersebut.
6. Pelaku DA merupakan teman SU berperan menemani SU lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut.
7. Pelaku RK adalah suami dari SU berperan menjual bayi kepada AN karena tidak mau mengurus anaknya tersebut.
8. Pelaku IM berperan mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp10-15 juta ke Penadah, jual ke Pengadopsi Rp 45 Juta.