Kombes Ade Ary Bungkam soal SP3 Kebakaran Gedung Cyber yang Tewaskan 2 Pelajar Depok, Ada Apa?
- Istimewa
Siap – Polisi kabarnya ternyata telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan yang merenggut dua nyawa pelajar Depok pada Desember 2021, lalu.
Sontak saja isu adanya SP3 kasus tersebut mengejutkan banyak pihak. Hal ini memicu pertanyaan besar publik, terutama keluarga korban yang masih menanti kejelasan atas perkara itu.
Data yang dihimpun menyebutkan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan, diduga terlibat dalam penerbitan SP3 ini.
Hal itu disampaikan seorang sumber di kepolisian.
"Sudah di-SP3. Ada kok suratnya," ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebut identitasnya itu kepada wartawan, Jumat 30 Agustus 2024.
Menurut sumber tersebut, SP3 diterbitkan oleh pimpinan yang memiliki semboyan 'Be A Good Cop'.
"Waktu zaman Kapolresnya yang punya semboyan Be A Good Cop (Jadilah Polisi yang Baik)," ujarnya.
Merujuk sumber tersebut, diyakini adalah Kombes Ade Ary. Sebab selama ini, dialah yang dikenal selalu menggaungkan slogan tersebut.
Beliau getol mendorong agar personel kepolisian selalu menjadi teladan, baik, tulus, patut dicontoh, dihormati dan bisa dipercaya oleh masyarakat.
Sumber di Kepolisian itu juga mengungkap, SP3 kebakaran Gedung Cyber 1 diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Jaksel ketika itu, yakni Kompol Irwandi Idrus.
"Kasat-nya Irwandi," kata sumber itu lagi.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kombes Ade Ary, yang kini menjadi Kabid Humas Polda Metro Jaya memilih bungkam.
Dalam komunikasi di kalangan wartawan, sejumlah jurnalis juga menyebut Ade Ary selalu menolak ketika dikonfirmasi terkait kabar SP3 kebakaran Gedung Cyber 1.
Melalui stafnya, Ade Ary bahkan menegaskan, semua pertanyaan jurnalis seputar kasus kebakaran ini, diarahkan kepada Polres Jakarta Selatan.
"Bapak titip pesan, kalau wartawan mau tanya-tanya terkait kebakaran Gedung Cyber I, semua langsung saja arahkan ke Polres atau Satreskrim ya," kata staf Ade Ary ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat 23 Agustus 2024.
Sementara itu, Ade Ary yang dikonfirmasi wartawan pasca konferensi pers, Kamis 29 Agustus 2024 memilih bungkam.
Dia kembali mengarahkan kabar SP3 ini untuk dikonfirmasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Tanya ke Jaksel ya. Jaksel yang tangani ya. Hati-hati dengan rumor, pastikan saja rumor-rumor ini," kata dia.
Lalu, pihak Polres Jakarta Selatan yang dikonfirmasi, juga tidak memberikan keterangan yang memadai kepada wartawan.
Wakasatreskrim AKBP Gogo Galesung yang dikonfirmasi terkait kasus ini, justru mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada eks Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma.
Namun AKP Nurma yang dikonfirmasi ketika masih menjabat Kasie Humas Polres Jaksel, juga memilih bungkam.
"Nanti dicek dulu ya," ujarnya, sebelum akhirnya kini dipindahkan jabatannya di Polres Jaksel.
Di lain sisi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menegaskan tak pernah menerima SPDP dari penyidik terkait kasus ini, memperkuat dugaan bahwa SP3 diterbitkan secara diam-diam.
Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pernah menerima SPDP terkait perkara kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya pada Rabu 28 Agustus 2024.