Narapidana Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok, Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Tersebut
- istimewa
"I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," ungkapnya.
RA dititipkan di Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (29/8).
"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," timpalnya.
Korban RA lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok para pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," tandasnya.