Narapidana Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok, Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Tersebut

Narapidana Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Rutan Depok
Sumber :
  • istimewa

Siap – Seorang narapidana kasus narkoba berinisial RA (26) meregang nyawa usai dikeroyok sesama tahanan di Rutan Kelas I Cilodong, Kota Depok.

Gak Jadi Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti Terancam Dipenjara 5 Tahun

Peristiwa penganiayaan seorang tahanan berinisial RA (26) hingga tewas terjadi di area tempat cukur rutan, korban diduga dikeroyok oleh enam orang tahanan lainnya karena di diduga bersikap kurang sopan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dirinya mengatakan bahwa RA (26) tersangka kasus tindak pidana narkoba Polda Metro Jaya tewas dikeroyok oleh enam orang tahanan.

Hilang 3 Hari, Warga Sanggau Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

"Diduga (tewas) dikeroyok. Iya (sesama tahanan)," kata Ade Ary Syam saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan para saksi diketahui RA diduga bertindak tidak sopan. Hal itu kemudian memicu para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban.

Geger, Seorang Kakek Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Mempawah

"Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," paparnya.

Adapun Ade Ary mengatakan, RA diduga dikeroyok oleh enam orang berinisial I, T, S, L, A, dan Y. Polisi saat ini telah mengamankan para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan.

"I peran memukul badan dan kaki korban, T peran memukul korban dengan menggunakan kursi, S peran memukul korban dengan kabel, L peran memukul korban dengan menggunakan kabel, A peran menendang korban, dan Y peran menendang korban," ungkapnya.

RA dititipkan di Rutan Kelas I Depok setelah proses serah terima yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Dia dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (29/8). 

"Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).

"Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB dari Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong," timpalnya.

Korban RA lalu melakukan pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut. Di lokasi inilah korban diduga dikeroyok para pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban," tandasnya.