Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Aaliyah Massaid

Potret Aaliyah Massaid
Sumber :
  • istimewa

Siap – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dari Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid soal kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial.

Viral, Video Daster Pink Sidoarjo 7 Menit Jadi Buruan Netizen, Ya Ampun Apa ini ?

"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Adapun Ade Safri mengatakan, penyelidikan ini dilakukan untuk mencari ada atau tidaknya suatu peristiwa tindak pidana dalam kasus ini.

Dokter Muda Dipukuli Sopir Orang Tua Koas Gegara Tak Terima Dapat Jadwal Jaga Akhir Tahun

"Guna menentukan dapat atau tidaknya (tindak pidana) dilakukan penyidikan," terangnya

Ade Safri menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.

Geger soal Waria Simpanan Elit Partai, Sosok Ini Disorot Warganet: Betisnya Ga Bisa Bohong

"Laporan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," paparnya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, Aaliyah Massaid istri dari Thariq Halilintar melaporkan sejumlah akun media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," ucap Ade Ary, Minggu (25/8/2024).