Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Begini Nasib Sandra Dewi
- istimewa
Siap –Suami Sandra Dewi Harvey Moeis yang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dikabarkan bakal lebih lama mendekam di penjara lantaran masa penahanannya diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik kembali memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis selama 40 ke depan mulai pada Selasa 16 April 2024 lalu.
Harvey Moeis, kata Ketut kini dititipkan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan cabang Salemba.
"Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba. Dan sudah diperpanjang (penahanan) 40 hari ke depan, dari tanggal 16 sampai 25 Mei," kata Ketut dikutip dari akun TikTok, @p1sangkubelummasak pada Jumat 19 April 2024.
Selain itu, Ketut juga menyebut bahwa jika setelah ditahan, Harvey Moeis belum dipindahkan ke rutan lain.
"Belum, tidak ada perpindahan karena masih ditangani penyidik Kejagung," terangnya.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, Kejagung juga bisa kembali menambah masa penahanan Harvey Moeis jika proses penyidikan dalam kasus korupsi itu belum dilimpahkan ke pengadilan.
"Ya itu sudah (aturan) KUHAP begitu. Karena kalau gak diperpanjang (masa penahanannya). Nanti dia keluar demi hukum. Dan kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik, diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannnya belum selesai," katanya.
Selain kasus Harvey Moeis, Ketut juga membeberkan soal status Sandra Dewi yang sempat diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. Menurutnya, sejauh ini, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara statusnya (Sandra Dewi) masih jadi saksi, untuk yang lain-lain kita tunggu ke depannya," bebernya.
Setelah suaminya ditahan, Sandra Dewi turut dilaporkan atas kasus dugaan pencucian uang di Kejagung, beberapa waktu lalu.
Pelaporan itu dilakukan Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) lantaran menduga jika Sandra Dewi ikut menikmati uang dari hasil korupsi suaminya.