Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani untuk Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan dan Aborsi

Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani untuk Diperiksa
Sumber :
  • istimewa

Siap – Pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan artis Nikita Mirzani sebagai pelapor dugaan kasus pencabulan dan aborsi secara ilegal terhadap putrinya yang berinisial LM (16) alias Lolly.

Penuhi Panggilan Polisi Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri dalam Laporan Vadel Badjideh

Adapun terlapor dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi tersebut yakni Vadel Badjideh yang tak lain adalah merupakan mantan kekasih Lolly.

"Itu dijadwalkan tentunya. Dimulai dari pelapor (Nikita Mirzani) pastinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Pelapor Dugaan Pencabulan Anaknya Nikita Mirzani: Buat Pelajaran

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.

"Ini dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," ungkapnya.

Heboh Caleg Tersangka Pencabulan Muncul Saat Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang: Katanya Sakit

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (12/9/2024) kemarin.

Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya itu Vadel diduga mencabuli putri dari Nikita Mirzani yakni Lolly hingga hamil. Bahkan, Vadel juga diduga memaksa Lolly melakukan aborsi.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Dalam laporan dugaan pencabulan dan aborsi tersebut, Ade Ary menjelaskan, kronologi bermula dari pelapor yang adalah orang tua mengetahui informasi dari teman anaknya berinisial C.

Lebih lanjut, dalam laporan itu, menurut Ade Ary, adanya 3 orang saksi yang turut juga disertakan, yakni saksi berinisial C, D, dan Y.

"Pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," imbuhnya.