GMNI Desak Wali Kota Pematangsiantar Tindak Billboard Ilegal yang Rusak Wajah Daerah
- Kolase siap.viva
Siap – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar menertibkan berbagai billboard ilegal yang menjamur di kawasan kota.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (12/6/2025), GMNI menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemkot dan Satpol PP terhadap pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwa) No.16 Tahun 2016 tentang Izin Reklame.
Ketua DPC GMNI Pematangsiantar, Ronald Panjaitan, menilai tindakan tegas terhadap reklame ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra dan wajah kota.
"Penertiban reklame dan spanduk seharusnya rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Pematangsiantar, karena pemasangan iklan jenis spanduk dan rontek setiap saat bermunculan di lokasi yang ramai lalu lintas," ujarnya.
Menurut Ronald, kehadiran reklame yang tidak sesuai aturan justru menciptakan kesemrawutan visual dan berpotensi mengganggu estetika ruang publik.
Ia menekankan bahwa tindakan penertiban harus dijalankan secara adil dan tanpa tebang pilih.
"Untuk itu kami mendesak Satpol PP Kota Pematangsiantar segera menertibkan atau membongkar papan reklame yang melanggar ketentuan dan aturan. Dan jika tidak mampu, kami berharap Wali Kota Pematangsiantar segera menindaklanjuti hal tersebut," tambahnya.