Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar, Syafriudin, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut tuntas kasus penjualan lahan 400 hektare di Dusun Tokaya,Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 19 April 2025.
‘’Praktik ini bukan lagi rahasia umum. Saya minta kepala Desa Kubu sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi penjualan lahan seluas 400 Hektare yang didalamnya diduga juga terdapat pohon mangrove meski diperiksa bersama orang yang menerima uang penjualan lahan tersebut. Kemudian pihak pembeli yang disebut bernama Ahong juga meski diperiksa lantaran melakukan aktifitas galian belum memiliki izin dari instansi terkait,’’tegas Syafriudin kepada Viva.co.id pada Sabtu 19 April 2025.
“Ini bukan isu baru, masyarakat tahu. Dan yang lebih mencengangkan, ada pengakuan langsung dari tangan kanan Ahong, yaitu Bujang Nasir, yang menyebutkan telah membeli lahan 400 hektare yang dialamnya juga diduga ada pohon mangrove. Uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Kubu senilai Rp1,2 miliar,”sambung Syafriudin.
Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu rusak
- Ngadri/siap.viva.co.id
Syafriudin menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hak generasi mendatang. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologi, justru dijual untuk kepentingan pribadi.