Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Saya mendesak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Gakkum KLHK dan Gakkum DLHK Kalbar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akan terus terjadi. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,”tandasnya.

Polemik Lahan di Desa Kubu,Kabid Tata Ruang: Bisa Untuk Kebun dengan Syarat Khusus

Lebih lanjut, Syafriudin mengatakan, sesuai peraturan tentang hutan mangrove di Indonesia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 melarang penebangan atau merusak mangrove

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan hidup  Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Babak Baru Kasus Ilegal Logging, Polda Kalbar Periksa Sejumlah Cukong Kayu Belian

‘’Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah Peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan biota laut pada hutan mangrove dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024,’’pungkasnya.