Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

Polres Sekadau Tertibkan Pertambangan Emas Tanpa Iizn
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

SIAP VIVA – Jajaran Polres Sekadau melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas, Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,Kalimantan Barat, pada Senin 17 Maret 2025.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama membenarkan, bahwa pihaknya telah menertibkan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Kapuas, Desa Sungai Ringin.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

"Saat tiba di lokasi, petugas menemukan 13 rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Para pekerja di lokasi diberikan imbauan tegas untuk segera menghentikan kegiatan tersebut,"kata AKBP I Nyoman Sudama dikutip pada Selasa 18 Maret 2025.

Kapolres menambahkan bahwa aktivitas PETI berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama pencemaran air Sungai Kapuas. Selain itu, lokasi penambangan ilegal tersebut berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Kabupaten Sekadau.

Penampakan Truk Kontainer Remuk, Usai Tabrak Tiang Papan Reklame di Kubu Raya

"Keberadaan PETI di wilayah ini menjadi perhatian serius, terutama karena lokasinya berdekatan dengan objek wisata Lawang Kuari, yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi Kabupaten Sekadau," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, kegiatan PETI selain mengganggu kelestarian lingkungan dan pariwisata, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara.

Halaman Selanjutnya
img_title