Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- siap.viva.co.id
Siap – Aksi sejumlah kader PDIP yang mengirim tumpukan sampah ke kantor Wali Kota Depok beberapa hari lalu, sukses menyita perhatian publik.
Kejadian tersebut semakin menjadi sorotan karena direspon sinis Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di kota itu bahkan sempat mengancam bakal mempidanakan pelakunya.
Hal itu sontak menuai reaksi banyak pihak. Kekinian praktisi hukum, Andi Tatang ikut angkat bicara.
Menurutnya sampah di Kota Depok ini sudah luar biasa dan butuh penanganan khusus.
"Karena tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPA Cipayung sudah melebihi kapasitas, sehingga perlu adanya solusi dari pemerintah," katanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Pria yang akrab disapa Tatang itu lantas menyinggung soal omongan Wali Kota Depok yang mengancam bakal mempidanakan pelaku dengan delik provokator.