Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Aksi PDIP titip sampah ke kantor Wali Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Nah kalau bicara tentang delik maka yang perlu diketahui bahwa sampah di Kota Depok Itu diatur di dalam peraturan daerah (Perda)."

Tatang kemudian menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 dan diubah Nomor 13 Tahun 2018, tentang pengelolaan sampah.

"Ada beberapa pasal yang mengatur. Karena Walikota bicara tentang delik pidana maka kita akan bahas," tuturnya.

Pertama, kata Tatang, adalah sanksi administrasi. Poin itu dituangkan dalam Pasal 57.

Kemudian ada ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 59. Itu diatur dengan beberapa ayat.

Ayat pertama Pasal 59 bunyinya adalah, setiap orang atau badan tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah.

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan pidana dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.