Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- siap.viva.co.id
Murka Wali Kota
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengancam bakal melaporkan para pelaku yang membuang tumpukan sampah di kantornya.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024.
"Kita akan klarifikasi, kita akan investigasi, kalau memang ini bukan sampah pribadi dia, sampah warga yang dikumpulkan," katanya dikutip pada Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Wali Kota Depok dua periode itu, aksi tersebut bisa diadukan dalam delik provokator.
"Lalu pelakunya itu satu atau dua, tiga orang, ini bisa delik provokator. Jangan sampai ini terjadi, ini siapa yang melakukan? Bagaimana dia melakukan? Dan ini sampah milik siapa?" tanya Idris.
Sebagaimana diketahui , sejumlah kader PDIP mengirimkan tumpukan sampah ke kantor Wali Kota Depok pada Minggu siang, 11 Agustus 2024.