Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Aksi PDIP titip sampah ke kantor Wali Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Sementara ketentuan Pasal 59 ayat 2, jelas Tatang, berbunyi, setiap orang yang melanggar karena kealpaannya ada atau dengan sengaja.

Lalu melanggar larangan-larangan dalam pengelolaan sampah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau benda paling banyak Rp 25 juta.

Berikutnya, Pasal 47 terkait Perda yang mengatur pembuangan sampah.

Pasal tersebut bunyinya adalah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

Dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

Selain itu dilarang membuang sampah spesifik, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknik pengolahan sampah, melakukan penanganan sampah secara terbuka.

Kemudian dilarang menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir tanpa izin dari pejabat yang berwenang.