Praktisi Hukum Sebut Pengirim Sampah ke Kantor Wali Kota Depok Tidak Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Aksi PDIP titip sampah ke kantor Wali Kota Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Berikutnya dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah kota.

"Jadi menurut saya pribadi, ketika warga masyarakat Kota Depok menitipkan, sekali lagi, menitipkan sampah dikantor Wali Kota Depok, maka delik aduanya tidak terpenuhi, maka tidak bisa dipidana," ujarnya.

Pengacara yang juga berprofesi sebagai dosen ilmu hukum itu lantas menyarankan, agar sebaiknya Wali Kota Depok bisa bersikap bijak dalam menghadapi persoalan. 

"Untuk itu Pak Wali Kota Depok, saran saya untuk menerima kritikan, masukan dari warga masyarakat Kota Depok," katanya.

Tatang mendorong, agar Pemerintah Kota Depok harus secara khusus menangani sampah ini sampai dengan tuntas.

"Jangan sampai tempat akhir pembuangan sampah yang melebihi kapasitas dipaksakan lagi untuk menampung, sehingga terjadi bencana," ujarnya. 

"Saya yakin Pemerintah Kota Depok menyiapkan dan ada dana dari pemerintah pusat ataupun provinsi untuk mengelola sampah ini dengan baik," sambung Tatang.