Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo

Praktisi Hukum Muda Kalbar, Rusliyadi, SH
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kuasa Hukum warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rusliyadi dengan tegas membantah tuduhan pencurian buah sawit yang di alami dua klienya.

 

‘’Pemberitaan terkait penangkapan dua warga, YM (42) dan CW (65), yang dituduh melakukan pencurian massal buah kelapa sawit di area kebun milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL) itu tidak benar,’’tegas Rusliyadi kepada Viva.co.id pada Kamis 3 April 2025.

 

Rusliyadi membeberkan fakta-faktanya, pada tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang mediasi antara warga Desa Pelanjau Jaya bersama kuasa hukum mereka dan pihak manajemen PT BAL. Dalam proses mediasi tersebut, disepakati bahwa tanah warga yang selama 17 tahun tidak pernah diserahkan kepada perusahaan namun di serobot dan di rampas oleh PT. Minamas dan PT Budidaya Agro Lestari.