Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo

- Ngadri/siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Rusliyadi mengungkapkan, Saat ini desa Pelanjau jaya Kecamatan Marau warga sedang memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang diduga diserobot oleh oknum tertentu, termasuk kemungkinan oleh perusahaan sendiri.
‘’Tindakan warga Bukan pencurian, melainkan upaya membalas tindakan PT Minamas yang terlebih dahulu mencuri di lahan yang berstatus Quo,’’ujarnya.
Ditambahkan lagi oleh Rusliyadi, dalam sidang mediasi yang disebutkan di atas, telah disepakati bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga evaluasi dan *overlay* titik koordinat selesai dilakukan. Penangkapan warga oleh pihak kepolisian dan satuan keamanan perusahaan justru bertentangan dengan kesepakatan mediasi tersebut. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.