Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Bantah Klienya Curi Buah Sawit, Rusliyadi: Lahan Status Quo

Praktisi Hukum Muda Kalbar, Rusliyadi, SH
Praktisi Hukum Muda Kalbar, Rusliyadi, SH
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Hasil sidang mediasi disepakati oleh para pihak yang dihadiri Kapolsek Kecamatan Marau, Danramil Kecamatan Marau, Pimpinan PT Minamas, Tokoh adat, mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Pelanjau Jaya serta perwakilan dari masyarakat dan kuasa hukum. Dan terhadap tanah warga yang tidak pernah diserahkan tersebut akan dilakukan ‘’overlay’’ pengambilan titik koordinat untuk menentukan batas lahan yang sah. Selain itu, disepakati pula bahwa tanah sengketa harus berada dalam status quo hingga masalah ini tuntas,’’beber Rusliyadi.

 

‘’Dalam artian baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan tidak akan melakukan pemanenan terhadap buah sawit dilahan yang disengketakan.’’tandasnya.

 

Rusliyadi mengatakan, Pemberitaan yang dilakukan oleh pihak polres sangat tidak berimbang justru memperlihatkan pihak yang membackup PT Minamas selama ini adalah pihak Polres Ketapang.

 

‘’Kita justru menanti sikap polres ketapang dengan adanya dua laporan warga pelanjau jaya berkaitan dengan penyerobotan dan aktivitas koperasi binjai jaya yang ilegal bahkan ada  penggelapan uang warga disana. Apakah polres ketapang berani memproses nya jangan penegakan hukum seakan memperlihatkan tumpul diatas dan tajam kebawah,’’katanya.