Nasib Pilu Marlina, 5 Tahun Kerja di APJATI Kini Dipecat Tanpa Pesangon

Ilustrasi korban PHK. Kasus itu diduga dialami pegawai APJATI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau APJATI, terancam digugat ke ranah hukum lantaran diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun korbannya disebut bernama Marlina Siagian.

Kuasa hukum korban, Sugiyarto Atmowidjoyo mengungkapkan, kliennya itu dipecat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan maupun alasan yang jelas. 

"Jadi klien kami ini sudah bekerja selama lima tahun, tujuh bulan sejak Februari tahun 2019 sampai dengan 19 September 2024," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 November 2024. 

Sugiyarto mengungkapkan, Marlina dipekerjakan oleh APJATI di bawah kepengurusan Ketua Umum Abdullah Umar Basalamah dan Sekjend Kausar N Tanjung sebagai staf. 

Belakangan diketahui, status Marlina ternyata selama ini tidak jelas.

Ia bekerja di APJATI tanpa surat keterangan kontrak pegawai atau dokumen lainnya sebagai bentuk dari perikatan antara pekerja dan pengusaha. 

Ironisnya lagi, Marlina di PHK dengan sewenang-wenang, diberitahukan untuk tidak boleh bekerja secara mendadak dan bahkan tanpa pesangon sepeserpun.