Nasib Pilu Marlina, 5 Tahun Kerja di APJATI Kini Dipecat Tanpa Pesangon

Ilustrasi korban PHK. Kasus itu diduga dialami pegawai APJATI
Sumber :
  • Istimewa

"Pas diberhentikan juga tidak ada alasan apapun dan tanpa pesangon sepeserpun"  jelas Sugiyarto Atmowidjoyo. 

Menurut dia, apa yang dilakukan APJATI telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khususnya, Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Lebih lanjut Sugiyarto mengaku, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya, hal itu tidak direspon oleh Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalah dan Sekretaris Jenderal APJATI Kaisar N Tanjung. 

Ia lantas mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum yaitu kepada Peradilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Saya sudah berupaya panggil ketum dan sekjen, untuk klarifikasi, mediasi dan mencari solusi beberapa kali, dipanggil oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Kota Jakarta Selatan, tapi mereka tidak pernah menghiraukannya," kata Sugiyarto. 

"Kita pakai jalur prosedur hukum untuk mencari solusi terlebih dahulu, namun bila hal tersebut tidak tercapai, biar pengadilan saja yang memutuskan," tegasnya.