Histeris! Selesai Sidang Putusan SYL, Dipenjara Selama 10 Tahun: Tetap Senyum

Sidang Hasil Putusan SYL
Sidang Hasil Putusan SYL
Sumber :
  • Istimewa

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dengan motif yang tamak," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk SYL.

Kemudian SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider dalam 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 serta USD 30 ribu. 

Sedangkan Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta dalam subsider 3 bulan kurungan.

Perihal Syahrul Yasin Limpo dkk yang diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, dikutip detikNews pada Kamis 11 Juli 2024. 

Dalam hasil sidang putusan tersebut, SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.