Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas
Senin, 8 Juli 2024 - 17:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
7. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tutur Eman, Hakim di PN Bandung, Jabar.
"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," tutup Hakim dinyatakan sidang akhir praperadilan putusan kepada terdakwa Pegi Setiawan dinyatakan bebas pada Senin 8 Juli 2024 dini hari.