Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas
- Istimewa
"Sebab kasus ini perlu penelusuran yang utuh atas dokumen -dokumen alat bukti , subjek hukum termasuk prosedur agar ada kepastian hukum dan tidak muncul lagi keraguan publik dalam kasus ini," ucap Azmi.
Azmi pun yang menilai pemeriksaan sidang praperadilan kasus ini bisa menjadi ruang pengujian dan sarana koreksi dengan tujuannya agar perkara tidak berlarut -larut sekaligus mewujudkan keadilan.
Didapati sebuah poster besar bergambar Pegi Setiawan dipasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, saat sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Jumat 5 Juli 2024.
"Putusan hakim ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kejahatan bukan pula untuk mengabsahkan kejahatan dari pelaku sebenarnya yang tersembunyi," tegas Azmi.
Sidang putusan praperadilan kasus Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam gugatan ini Pegi menilai proses penetapan tersangkanya oleh polisi tak sesuai prosedur dan meminta untuk dinyatakan tak bersalah pada Senin 08 Juli 2024 dini hari.
Sehingga PN Bandung, Jawa Barat sudah menimbang secara keseluruhan karena permohonan praperadilan pemohon sudah dinyatakan dan dikabulkan maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Dalam memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pututusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU dan peraturan yang bersangkutan mengadili: