Greget, Pendapat Azmi, Pegi Setiawan Berpeluang Menang di Putusan Praperadilan, Akhirnya Sah Bebas
- Istimewa
1. Mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 90/V/124/224/ tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 terkait perlindungan anak
4. Menetapkan Surat Ketetapan tersangka batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.