Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Ini 9 Poin Keputusannya, Nomor 8 Bikin Melongo

Tampang lesu penyidik Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

9. Membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.