Hakim Perintahkan Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Ini 9 Poin Keputusannya, Nomor 8 Bikin Melongo

Tampang lesu penyidik Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah," ujarnya.

"Dengan demikian, petitum dalam permohonan prapradian pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," sambung Eman.

Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan pemohon telah dinyatakan dikabulkan untuk seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara. 

Memperhatikan undang-undang nomor 8 tahun 1981 pututusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU serta peraturan yang bersangutan mengadili: 

1. Mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor 90/V/124/224/ tanggal 21 mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.