Sengkarut di Balik Megahnya Proyek Tol Desari, Eks Kepala BPN Depok Dipolisikan
- Istimewa
Kemudian, pada awal tahun 2018, pegawai BPN Depok memberikan informasi dan bukti jika pencairan konsinyasi tersebut diduga direkomendasikan oleh Almaini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Depok.
"Lalu kami melakuan aksi protes besar di kantor BPN dan dijawab sejelas-jelasnya melalui surat Kepala BPN Depok yang baru atas nama Sutanta, bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat pengantar apapun terkait pencairan uang konsinyasi Tol Desari."
Belum puas, Husen lantas melakukan pengecekan dokumen kepemilikan Girik Girik C 675A atas nama RM Sunaryo Pranoto. Ia menduga itu palsu.
"Karena orang tua kami ternyata tidak pernah menjual tanah kepada RM Sunaryo Pranoto atau Megapolitan, dan tanda tangan dari orang tua kami berbeda dari aslinya," beber Husen.
"Sehingga kami baru menyadari RM Sunaryo Pranoto diduga telah memalsukan tanda tangan orang tua kami," sambungnya.
Kemudian, pada Oktober 2023, Husen mengaku sempat mendapatkan informasi bahwa masih terdapat sisa konsinyasi senilai Rp17 miliar.
Bahkan, ia mengaku sempat diiming-imingi oleh pejabat BPN Depok dengan syarat tidak melakukan upaya hukum maupun protes.