Skandal Pailit PT Hitakara, Kuasa Hukum Tim Kurator Bantah Rekayasa Utang, Begini Kronologinya
- Istimewa
Di hari berikutnya, majelis hakim menggelar rapat permusyawaratan majelis (RPM) dengan agenda sidang pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hitakara.
Pada 2 Agustus 2023, majelis hakim membacakan putusan, menyatakan menolak permohonan pencabutan PKPU dan PT Hitakara dinyatakan pailit dengan seluruh akibat hukumnya.
Kemudian terhadap putusan pailit pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby, tertanggal 2 Agustus 2023 tersebut, diperkuat dengan adanya putusan kasasi No. 1258K/Pdt.Sus-Pailit/2023 telah menyatakan menolak kasasi PT Hitakara.
"Bahwa klien kami para kurator Barito Adhiputra, Dedi M Lawe dan Tommy Apriawan sudah menjalankan sesuai perintah undang-undang dan perintah pengadilan dengan prinsip kehati-hatian," katanya.
"Bahkan klien kami pada saat PKPU mengakomodir semua pihak baik debitur maupun kreditur," sambungnya.